about

Minggu, 31 Oktober 2010

Kondisi yang Diijinkan Menggugurkan kandungan


Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Dibedakan dua macam aborsi yaitu
  1. Aborsi spontan/alamiah atau Abortus spontaneous
Berlangsung tanpa tindakan apapun, dapat disebabkan karena kurang baiknya sel telur dan sperma, karena kecelakaan seperti terjatuh, kandungan lemah, kurangnya daya tahan tubuh karena aktivitas yang berlebihan, pola makan yang salah, dan keracunan.
  1. Aborsi sengaja atau Aboortus provokatus criminalis
Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Jadi kondisi diperbolehkannya melakukan aborsi karena adanya indikasi medis, dalam hal ini terkait dengan jenis aborsi medis atau abortus provokatus therapeuticum.
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
  1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
  2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
  3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.  Dengan jarum khusus,  obat itu langsung  disuntikkan  ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,  kulitnya terbakar, lalu mati. 
  4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
  5. Juga dipakai cara operasi Cecar seperti pada kehamilan yang biasa.

Dibolehkannya aborsi:
  1. Janin yang dikandung sudah meninggal.
Dalam hal ini bisa dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayi. Karena menetapnya janin yang dudah mati dalam kandungan justru akan menghalangi ibu untuk bisa hamil lagi dikrmudian hari.
  1. Infeksi akut, yaitu meliputi:
a.       Virus, misal cacar, rubella, hepatitis
b.      Infeksi bakteri, misal streptococcus
c.       Parasit, misal malaria
  1. Infeksi kronis, yaitu meliputi:
a.       Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua
b.      Tuberculosis paru aktif
c.       Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, raksa, dll
d.      Penyakit kronis, misalnya hipertensi, nephritis, diabetes, anemia berat, penyakit jantung
  1. Mengalami hidroamnion akut.
  2. Ibu hamil telah berulang kali mengalami caecar.
  3. Kehamilan ektopik.
  4. Penyakit ganas pada saluran jalan lahir misalnya kanker cerviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti misalnya kanker payudara.
  5. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.

Akibat menggugurkan kandungan pada ibu hamil
Aborsi memiliki resiko berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita yaitu mengakibatkan resiko fsik dan psikologis.
Dalam buku “Fact of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd, resiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi yaitu:
  1. Kematian mendadak karena perdarahan hebat
  2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius di sekitar kandungan
  4. Rahim yang sobek (Uterine perforation)
  5. Kerusakan leher rahim (Cervical lecerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak beriktunya.
  6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormn estrogen pada wanita)
  7. Kanker indung telur (Ovarian cancer)
  8. Kanker leher rahim (Cervical cancer)
  9. Kanker hati (Liver cancer)
  10. Kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan perdarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
  11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic pregnancy)
  12. Infeksi rongga panggul (Pelvvic inflammatory disease)
  13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Aborsi juga berdampak pada psikologis wanita yang dalam ilmu psikologi disebut dengan Post-Abortion Syndrome.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar