about

Minggu, 02 Januari 2011

pagi,aku masih bersembunyi disini dibalik rumput yang mengembun,dibalik rindu yang berkawan  kusut

pemberhentian hujan

mungkin waktu diam-diam percikkan rintih hujan gemetaran
padamu yang terlalu papa menangkap bayangmu sendiri
cobalah sesekali kau lihat rabun matahari yang tertutup mendung di antara angin-angin kemarau
harusnya waktu-waktu ini kau sampaikan

aku dan hujan gemetaran
rintiknya terlalu keras menusuk poriporiku
dan aku terbaring pada sebuah halte
dengan hujan Tuhan memberhentikanku
menepi bersama cicit burung dalam gelisah
dan aku sudah tak beringsut menunggununggu hujan menguap
ini pemberhentian
hujan yang memintaku berhenti

dita anitya
depok, 2010
biarkan aku menghamba bias, aku ini perca yang menghambamu menjadi kain, terus berdiri menatapmu walau dari setitik lobang jahitan

Minggu, 31 Oktober 2010

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAWETAN PANGAN


1.       Karakteristik bahan pangan
Bahan pangan yang berasal dan hewan seperti daging, susu, telur dan ikan dalam keadaan segar adalah kelompok bahan pangan yang paling mudah rusak   ( perishable foods ). Buah-buahan dan sayuran dalam keadaan segar adalah kelompok bahan pangan yang agak mudah rusak. Pangan nabati seperti biji-bijian dan kacang-kacangan yang sudah dikeringkan adalah kelompok bahan pangan yang relatif awet pada suhu kamar.
2.       Konsistensi enzim dalam bahan pangan
Contohnya enzim katalase lebih tahan perlakuan panas dari pada peroksidase.
3.       Resistensi mikroba terhadap proses pengawetan pangan.
Proses pengeringan:
·         Cendawan dapat tumbuh dnegan kadar air substrat >=12%, beberapa dapat hidup <5%,
·         Bakteri dan khamir dapat tumbuh pada kadar air substrat >30%
Proses pemanasan:
·         Suhu 700C Streptococcus lactis masih dapat hidup
·         Suhu  1000C Lactobacillus bulgaricus masih dapat hidup
·         Suhu 1500C biasanya mati kecuali Lactobacillus thermophilus
4.       Kontaminasi serangga, parasit, dan tikus.
5.       Kerusakan fisik akibat faktor lingkungan (kondisi proses dan penyimpanan).

Persyaratan Sertifikasi SNI


Badan yang berwenang mengeluarkan sertifikasi SNI adalah Dewan Akreditasi Nasional (DAN).
Sedangkan  Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku lembaga pemerintah mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang standardisasi nasional berkewajiban untuk menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan standardisasi, oleh karenanya BSN mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Sistem Standardisasi Nasional dan Pedoman Standardisasi Nasional.
Langkah-langkah sertifikasi:
1.       Persyaratan Dokumentasi Sistem
a.       Persyaratan Manajemen
Persyaratan manajemen pada suatu sistem merupakan hal yang mutlak diperlukan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan, serta selalu berkembang lebih baik. Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”. Berikut adalah beberapa persyaratan manajemen dalam rangka penerapan sertifikasi produk pangan berdasarkan acuan-acuan normatif di atas:
1)      Kebijakan Mutu
2)      Organisasi
3)      Personil
4)      Pengendalian dokumen
5)      Pembelian jasa dan perbekalan
6)      Pengaduan
7)      Pengendalian produk yang tidak sesuai
8)      Tindakan perbaikan
9)      Pengendalian rekaman
10)   Audit ulang internal
11)   Kaji ulang system
12)   Amandemen
b.      Persyaratan Teknis
Program pemenuhan persyaratan teknis produk pangan harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan yang mencakup:
1)      Pengolahan, penyimpanan, penanganan, dan transportasi produk
2)      Label, pelabelan, dan informasi pasar
2.       Proses Sertifikasi
a.       Aplikasi
Operator yang ingin mendapatkan sertifikasi atas usaha produk pangannya harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi atau diregister/ditunjuk oleh otoritas pemerintah yang berwenang. Dalam mengajukan permohonan, operator harus melampirkan:
1)      Formulir Pendaftaran dan Pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup
identitas perusahaan dan data umum perusahaan;
2)      Rencana Kerja Jaminan Mutu Produk pangan
3.       Kaji Ulang Permohonan Sertifikasi
Lembaga sertifikasi harus melaksanakan:
a.       Kaji ulang permohonan untuk menjamin kecukupan program terhadap kecukupan elemen-elemen produk pangan;
b.      Review kelengkapan permohonan sudah memenuhi syarat atau mungkin memenuhi syarat standar dan regulasi teknik;
c.       Operator yang pernah mengajukan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain dan ditolak sertifikasinya harus melampirkan dokumentasi tentang tindakan koreksi yang telah dilakukan;
d.      Menyusun jadwal inspeksi lapang untuk menetapkan apakah operator memenuhi kualifikasi untuk disertifikasi, jika hasil kaji ulang kelengkapan permohonan menunjukkan bahwa kegiatan operasi mungkin sesuai dengan persyaratan standar dan regulasi teknik.
e.      Mengkomunikasikan hasil kaji ulang.
4.       Inspeksi Lapangan
a.       Inspeksi lapang
·         Lembaga sertifikasi harus melakukan inspeksi awal lapangan pada setiap unit produksi, fasilitas, dan tempat lain yang memproduksi atau menangani produk dan yang  mencakup dalam suatu operasi sesuai ruang lingkup yang diajukan untuk sertifikasi. Inspeksi lapangan harus dilaksanakan setiap tahun sesuai jadwal surveilen;
·         Lembaga sertifikasi dapat melakukan tambahan inspeksi lapangan untuk menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik;
·         Otoritas Kompeten Pangan Organik dapat meminta lembaga sertifikasi untuk melakukan inspeksi lapangan tambahan untuk menetapkan kesesuaian terhadap regulasi teknik;
·         Inspeksi lapang tambahan dapat diberitahukan atau tanpa pemberitahuan atas
·         kebijakan lembaga sertifikasi atau permintaan otoritas Kompeten
b.      Penjadwalan
·         Inspeksi lapang awal harus dilaksanakan pada waktu yang sesuai setelah menetapkan bahwa operator menunjukkan kesesuaian atau mungkin mampu mencapai kesesuaian terhadap persyaratan standar atau pedoman yang telah ditetapkan, kecuali, jika pada inspeksi awal mungkin ditunda untuk 6 bulan untuk mencapai kesesuaian dengan persyaratan, kemudian inspeksi dapat dilakukan ketika tanah, fasilitas, dan aktivitas diobservasi bahwa operator dapat menunjukkan kesesuaian dan kapasitas untuk mencapai kesesuaian.
·         Semua inspeksi lapangan harus dilaksanakan jika perwakilan manajemen dari unit operasi usaha yang menguasai tentang operasi operator hadir dan pada saat tanah, fasilitas, dan aktivitas yang mendemonstrasikan kesesuaian operasi dengan atau kemampuan untuk mencapai kesesuaian terhadap standar dan peraturan teknis dapat diobservasi, kecuali pada inspeksi lapang tanpa pemberitahuan.
c.       Verifikasi informasi
Pada inspeksi lapang suatu operasi operator Produk pangan organik, inspektor harus memverifikasi:
·         Kesesuaian dan kemampuan operator terhadap persyaratan standar dan regulasi teknik;
·         Informasi yang mencakup bahwa Dokumen Penerapan Jaminan Mutu Produk pangan operator secara akurat dilaksanakan dalam praktek operasi operator
·         Bahwa bahan-bahan substansi terlarang tidak digunakan untuk operasi, yang dapat dilihat dari kebijakan lembaga sertifikasi, yang mungkin mencakup koleksi data dan pengujian tanah, air, limbah, benih, jaringan tanaman, dan tanaman, hewan, serta contoh produk yang telah diolah.
d.      Interview lapangan
Inspektur harus melakukan interview lapangan dengan wakil otoritas operator yang menguasai operasi inspeksi untuk kesesuaian akurasi dan kelengkapan observasi inspeksi dan informasi yang dikumpulkan selama inspeksi lapangan. Inspekstor harus juga meminta informasi tambahan serta isu-isu lain yang relevan.
e.      Dokumentasi operasi yang diinspeksi
·         Pada saat inspeksi, inspektor harus dapat memberikan bukti pengambilan contoh yang dilakukan kepada operator.
·         Salinan laporan inspeksi lapangan dan hasil analisa akan dikirim kepada operator oleh lembaga sertifikasi.
5.       Pemberian Sertifikat
Lembaga sertifikasi harus segera mengkaji ulang laporan hasil inspeksi, hasil analisa substansi dan informasi lain dari operator. Jika lembaga sertifikasi menemukan bahwa Dokumen Penerapan Jaminan Mutu dan semua prosedur aktivitas operator telah sesuai dengan persyaratan dan operator mampu melaksanakan kegiatan sesuai dengan dokumen tersebut, maka operator berhak mendapat sertifikat dari Lembaga sertifikasi.
Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang. Operator diperbolehkan untuk tidak memperpanjang masa berlaku sertifikat. Lembaga Sertifikasi dapat menghentikan masa berlaku sertifikat apabila  operator tidak menerapkan standar secara konsisten.
 

sajak di ujung oktober

/i/
kuhabiskan oktober ini dalam hujan
petir,angin, dan gersang
mengibaskan sedikit kebekuan
kerutan serta angin yang mencekam

/ii/
kuhabiskan oktober ini dalam hujan
pada seringai air mata serta kebisuan
menasbihkan lelahnya malam
oh, aku tau ini sekedar kamar dan peraduan

/iii/
kuhabiskan oktober ini dalam hujan
senja temaram, gerbong tua, dan kelam
hilang dan hanyut di tepi jalanan
dan berpulang pada saat penghabisan

/iv/
kuhabiskan oktober ini dalam hujan
tangisan...rintihan...

02:05
Depok, 01 November 2010

pada sebuah jalan

antara aku dan pondok cina yang terpaku pada rel-rel kereta tua
jalan ini bisu kawan: dan rintik membasahi jalan setapak
ketika sepasang telapak kaki membekas di tanah-tanah basah
enggan kusapu jejakmu, diwaktu yang kian menjemu
kuterka sedikit kata-kata
ini hanya intermezo, barisan emosi yang kau luapkan
:diam
dan pada suatu hari diwaktu yang sama
kau buat sepeda itu berputar diatas kerikil tajam
bukan tentang siapa, apa ,dan mengapa
sebab ini tentang kita
sebab jalan itu masih ada

Depok,311010
11:08